KECAMATAN SELAT
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄​ᬲᭂᬮᬢ᭄

Kode Etik

Kode Etik Pegawai Kecamatan Selat

Tugas dan Tanggung Jawab

1. Integritas dan Kejujuran
PNS di kecamatan harus selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat, serta harus jujur dalam memberikan layanan publik.

2. Profesionalisme
PNS harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selalu berusaha untuk melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan hasil yang terbaik

3. Keadilan dan Keterbukaan
PNS harus melayani masyarakat dengan adil, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau politik. Setiap keputusan atau kebijakan yang diambil harus berdasar pada prinsip keadilan dan transparansi.

Sanksi Kode Etik

1. Sanksi administratif update
Peringatan, penurunan pangkat, atau pemindahan tugas.

2. Sanksi disiplin
Berupa skorsing atau pemberhentian sementara.

3. Sanksi hukum
Jika melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pidana korupsi atau pelanggaran lain yang berpotensi merugikan negara.

Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem